Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi Ilegal

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi Ilegal

Fajarasia.id – Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan pada Mei 2025 hingga Juni 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg secara ilegal. Kasus ini terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum,” kata Nunung Syaifuddin, dalam keterangan pers di Jakarta, yang dikutip Redaksi pada Kamis (12/6/2025).

Dalam penggerebekan di lokasi, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 165 tabung gas ukuran 3 kg dan 46 tabung gas ukuran 12 kg. Kemudian, ada alat suntik modifikasi, tiga unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan.

“Dalam penggerebekan ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. Mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan,” ujar Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khususnya, untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut,” ucap Nunung.****

Pos terkait