Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah kelab malam di Denpasar, Bali. Dalam operasi yang digelar Sabtu (14/3/2026) malam hingga Minggu dini hari, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ratusan butir ekstasi siap edar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di lokasi tersebut. Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan berhasil melakukan undercover buy di ruang karaoke VIP.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan Muhammad Rokip (27) selaku Captain Room, yang kedapatan membawa 38 butir ekstasi merek “LV” warna pink serta 600 butir lainnya di jok motornya. Penyelidikan kemudian mengarah pada pramusaji I Gusti Bagus Adi Pramana (41) dan manajer kelab I Wayan Subawa (27), yang diketahui terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi menetapkan enam orang lainnya sebagai buron, termasuk sosok bernama Opik yang diduga menjadi pengendali utama jaringan. Dari lokasi, aparat menyita total 638 butir ekstasi berbagai merek, uang tunai Rp19,3 juta, serta sejumlah barang bukti lain. Tes urine terhadap 43 pengunjung menunjukkan 37 orang positif menggunakan narkoba, sehingga dilakukan asesmen bersama BNNP Bali untuk menentukan tindak lanjut rehabilitasi maupun proses hukum.
Brigjen Eko menegaskan, peredaran narkotika di kelab tersebut dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan manajemen operasional. “Kami akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Lokasi sudah kami pasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.****




