Bareskrim Sita Kapal Diduga Angkut Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Bareskrim Sita Kapal Diduga Angkut Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Fajarasia.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu kapal yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi pasir timah ilegal dari Bangka Selatan menuju Malaysia.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, kapal tersebut berfungsi mengangkut pasir timah dari darat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas besar untuk diberangkatkan ke Malaysia. “Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang sebelumnya terungkap,” ujarnya.

Penyitaan dilakukan di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Selain kapal, penyidik juga mengamankan pasir timah seberat 50 kilogram yang disisihkan otoritas Malaysia, serta sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk menelusuri jaringan dan mengungkap aktor utama di Bangka Selatan.

Sebelumnya, 11 anak buah kapal (ABK) asal Batam ditetapkan sebagai tersangka setelah dideportasi dari Malaysia. Mereka ditangkap otoritas maritim Malaysia pada Oktober 2025 karena masuk tanpa dokumen resmi dan ditahan selama tiga bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait