Bareskrim Segel Dua Bar Bali, Diduga Jadi Markas Narkoba

Bareskrim Segel Dua Bar Bali, Diduga Jadi Markas Narkoba

Fajarasia.id  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam di Bali yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika. Penindakan dilakukan di Bar Delona, Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, serta N Co-Living Bali di kawasan Kerobokan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan langkah tersebut. “Benar, pada Kamis 2 April 2026, petugas melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di dua tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sejumlah tersangka turut diamankan, namun jumlah dan peran mereka belum dirinci. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Penyegelan ini menjadi bagian dari operasi besar Bareskrim dalam memberantas jaringan narkotika di pusat hiburan malam. Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus serupa di kelab White Rabbit, Jakarta, dengan menangkap tiga orang yang berperan sebagai pengendali jaringan.

Dengan langkah terbaru ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba yang menyusup ke dunia hiburan malam.****

Pos terkait