Bareskrim Bongkar Penyelewengan Subsidi Rugikan Negara Rp1,26 T

Bareskrim Bongkar Penyelewengan Subsidi Rugikan Negara Rp1,26 T

Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai modus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp1,26 triliun.

Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, modus paling banyak dilakukan ialah pembelian solar subsidi berulang di SPBU menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki besar. BBM tersebut ditimbun lalu dijual ke industri dengan harga nonsubsidi. “Harga industri Rp24.000, sementara subsidi Rp6.800. Keuntungan ini sangat menggiurkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, pelaku menggunakan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode, bahkan bekerja sama dengan oknum SPBU. Dalam kasus elpiji, modus yang kerap dilakukan adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual sebagai produk nonsubsidi.

Irhamni menegaskan penindakan dilakukan secara terpadu bersama Polda di seluruh Indonesia, menyasar hingga jaringan distribusi ilegal. “Ini komitmen Polri menjaga kedaulatan energi agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Para tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Bareskrim juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.

Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim membongkar 755 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan 672 tersangka. Kerugian negara tercatat Rp516,8 miliar dari BBM dan Rp749,2 miliar dari elpiji.****

Pos terkait