Fajarasia.id – Badan Anggaran DPR RI (Banggar) menegaskan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan pada APBN 2025 dan 2026 merupakan hasil keputusan politik antara DPR dan pemerintah.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa APBN adalah satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah, sementara DPR berwenang mengubah, memperbesar, atau menurunkan pos anggaran sesuai kesepakatan bersama. Ia menegaskan, sesuai konstitusi, DPR juga memiliki kewenangan untuk menolak RAPBN secara keseluruhan.
Dalam APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun, termasuk Rp71 triliun untuk MBG. Sementara pada 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp769 triliun, dengan Rp268 triliun dialokasikan untuk MBG. Dari jumlah tersebut, Rp223,5 triliun diarahkan untuk fungsi pendidikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Said menegaskan bahwa kenaikan anggaran pendidikan tidak hanya dirasakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tetapi juga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Meski demikian, Said menghormati kelompok masyarakat yang menggugat kebijakan ini ke Mahkamah Konstitusi. “Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” ujarnya.
Dengan berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan adalah keputusan politik yang sah dan telah ditetapkan melalui UU APBN.****





