Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan menyerap aspirasi masyarakat. Pada Kamis (5/3/2026), Baleg dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga dan organisasi yang menaungi pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, proses serap aspirasi dilakukan agar RUU PPRT benar-benar mewakili kepentingan masyarakat. “Itu semua untuk menguatkan meaningful participation agar nantinya UU ini mewakili semua kepentingan stakeholder dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Dalam RDP besok, Baleg akan mengundang perwakilan dari Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta, serta Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi. Masukan dari berbagai pihak diharapkan memperkuat draf RUU PPRT yang tengah disempurnakan.***






