Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 mengenai hak keuangan dan pensiun pejabat negara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan bahwa DPR tengah mempelajari secara menyeluruh putusan MK yang menekankan perlunya penyesuaian aturan sesuai kondisi terkini. “MK memberikan jangka waktu dua tahun, dan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan revisi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Martin menambahkan, revisi UU tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena termasuk dalam daftar kumulatif terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. MK meminta agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam merumuskan aturan baru.
Selain itu, MK juga membuka opsi agar skema pensiun anggota DPR diganti dengan model lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir. Putusan ini dikabulkan sebagian, dengan ketentuan UU lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diganti dalam waktu dua tahun.
Permohonan pengujian UU tersebut diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara.****




