Fajarasia.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Selasa (20/1), sejumlah pasal krusial menjadi fokus utama, terutama yang menyangkut pengelolaan royalti, dana abadi royalti, dan struktur kelembagaan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh semata-mata berpihak pada industri musik. Menurutnya, perlindungan hak cipta harus mencakup seluruh spektrum kekayaan intelektual, termasuk karya komunal seperti batik, tenun, dan ekspresi budaya tradisional lainnya.
“Kami ingin RUU ini hadir sebagai payung hukum yang inklusif. Karena itu, kami libatkan berbagai pemangku kepentingan, dari pakar non-musik hingga pelaku industri kreatif,” ujar Martin saat membuka rapat.
Sebelumnya, Baleg telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat. Pada 2 Desember 2025, mereka mendengarkan masukan dari Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Konsultan HKI, dan PHRI. Sementara pada 8 Desember, giliran Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Prof. Oka Saidin, serta perwakilan dari YouTube Indonesia dan PRCI yang diundang untuk memberikan pandangan.
“Hari ini kita bahas draf yang sudah diperbarui berdasarkan masukan-masukan tersebut. Karena ini tahap harmonisasi, fokus kita adalah menyisir pasal-pasal yang masih problematik atau perlu penyesuaian,” jelas Martin.
Tim ahli Baleg memaparkan sejumlah revisi dalam struktur RUU, termasuk penyesuaian sanksi administratif agar selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2011. Sementara itu, ketentuan pidana dirancang dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Meski menargetkan proses harmonisasi berjalan cepat, Baleg menegaskan tidak akan mengorbankan kualitas substansi. Pasal-pasal yang menyentuh kepentingan luas, seperti mekanisme royalti dan peran kelembagaan KMKN, akan dibahas lebih dalam agar tidak menimbulkan polemik saat beleid ini resmi diberlakukan.
“RUU ini menyangkut hajat hidup banyak pihak. Maka, kehati-hatian dan ketelitian adalah kunci,” pungkas Martin.





