Fajarasia.id – Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 terkait uang pensiun mantan pejabat negara.
“Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK yang bersifat final and binding. Kedua, putusan itu bagus sekali karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan struktur dan kelembagaan negara yang selama ini belum dilakukan,” ujar Doli kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat penting bagi pembentuk undang-undang untuk segera menyesuaikan regulasi. Ia juga berterima kasih kepada pemohon dan MK atas judicial review yang membuka ruang perbaikan aturan.
Doli menegaskan revisi UU nantinya akan mengatur secara proporsional soal uang pensiun dan penghargaan bagi pejabat negara. “Pesan dalam putusan itu jelas bagi kami, pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara,” tambahnya.
Ia memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU selambat-lambatnya dalam dua tahun sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dengan kondisi terkini dan harus diganti dengan aturan baru. Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak direvisi dalam jangka waktu dua tahun.****





