Fajarasia.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional sekaligus memperkuat tata niaga ekspor nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pleno bersama pemerintah dan jajaran terkait, Anggota Baleg DPR RI Darori Wonodipuro menyoroti belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur ekspor komoditas strategis Indonesia. Saat ini, pengaturan masih tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur barang dilarang maupun diatur ekspornya.
Darori menekankan bahwa RUU ini harus menjadi payung hukum yang kuat, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika perdagangan global. “RUU Komoditas Strategis harus mampu menjawab tantangan global, termasuk standar keberlanjutan dan lingkungan, agar produk kita tidak menghadapi hambatan di pasar internasional,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha dalam negeri agar kebijakan ekspor-impor tidak merugikan produksi domestik, terutama saat musim panen yang kerap menekan harga.
Melalui RDP tersebut, Baleg menghimpun masukan dari pemerintah untuk menyempurnakan substansi RUU Komoditas Strategis. Regulasi ini diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memastikan keselarasan dengan aturan perdagangan internasional.




