Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 4 Februari Mendatang

Bahar bin Smith Resmi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 4 Februari Mendatang

Fajarasia.id  – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kepastian ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat pada 22 September 2025. Langkah ini diambil setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

Bahar bin Smith dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Polisi telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemeriksaan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum yang tengah berjalan. “Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas AKBP Awaludin.

Pos terkait