Fajarasia.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026).
Penetapan status tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat pada 22 September 2025. Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara secara menyeluruh.
Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Ia juga dikenakan Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi telah melayangkan panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk hadir dan memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat figur Bahar yang kerap mencuri perhatian dalam berbagai kasus sebelumnya.




