Aturan Rampung! Mulai 1 Januari 2026 Eksportir Wajib Simpan Dolar di Himbara

Aturan Rampung! Mulai 1 Januari 2026 Eksportir Wajib Simpan Dolar di Himbara

Fajarasia.id – Pemerintah resmi mengetok aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan revisi aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026. Artinya, seluruh eksportir SDA wajib menempatkan dana hasil ekspor dalam bentuk valuta asing (valas) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama satu tahun penuh.

“Jadi (berlaku),” tegas Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE. Purbaya menjelaskan, Bank Indonesia (BI) juga akan segera menerbitkan aturan teknis sebagai turunan dari kebijakan tersebut. “Nanti tinggal BI buat peraturan BI-nya, ini buat PP selesai. Sudah dibahas, sudah disusul, sudah diharmonisasi, tinggal di sana,” ujarnya.

Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik yang diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 mewajibkan penempatan DHE valas hanya di Himbara. Sebelumnya, aturan lama tidak membatasi bank tertentu sebagai tempat penyimpanan.

Selain itu, ada sejumlah perubahan penting:

  • Konversi valas ke rupiah diturunkan dari 100% menjadi maksimal 50%.
  • Penggunaan valas diperluas, tidak hanya untuk barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, tetapi juga untuk kebutuhan modal kerja.
  • Eksportir dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di dalam negeri, seiring dengan penerbitan SBN valas oleh pemerintah untuk menampung excess valas sekaligus memperdalam pasar.
  • Rekening khusus (reksus) kini hanya boleh dibuat di Himbara yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing milik negara. Sebelumnya, reksus bisa ditempatkan di LPEI atau bank umum yang memiliki izin usaha valas.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap likuiditas valas domestik semakin kuat sekaligus memastikan devisa hasil ekspor benar-benar memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Pos terkait