Fajarasia.id – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disambut positif oleh sejumlah orangtua di Bekasi. Meski demikian, mereka menekankan agar pemerintah tidak hanya membatasi akses anak ke media sosial, tetapi juga memperketat filterisasi konten.
Salah satu warga, Erick Kustara (44), menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari paparan digital yang berisiko. “Pembatasan sosmed ini sangat berguna. Tapi tolong Komdigi juga melakukan filterisasi, mana konten yang perlu diblok agar tidak merusak generasi,” ujarnya.
Erick menyoroti tingginya rasa ingin tahu anak yang membuat mereka mudah mencoba aplikasi populer seperti TikTok, Twitter, atau Roblox tanpa pengawasan. Ia juga mengingatkan dampak penggunaan gawai berlebihan terhadap kesehatan dan kedisiplinan anak, termasuk kebiasaan menunda ibadah maupun tugas.
Meski begitu, Erick mengakui media sosial tetap memiliki sisi positif melalui konten edukatif. Ia menyarankan agar anak diarahkan pada aktivitas alternatif seperti olahraga, seni, atau kegiatan ilmiah untuk mengurangi ketergantungan pada gawai.
Sebagai bagian dari implementasi awal, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan sejumlah platform besar, termasuk YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox, memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun. PP Tunas resmi berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.****




