Fajarasia.id – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mendesak Pemerintah meninjau ulang izin pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano, Halmahera Barat, Maluku Utara. Desakan ini muncul setelah konsesi diberikan kepada PT Ormat Geothermal Indonesia yang dinilai memiliki afiliasi dengan korporasi global berakar pada Israel.
“Atas nama energi hijau, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko ekologis dan dampak sosial yang nyata. Kebijakan energi harus tunduk pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa,” tegas Ateng dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Ateng menekankan bahwa transisi energi nasional tidak boleh mengorbankan legitimasi moral, perlindungan lingkungan, maupun hak masyarakat adat. Ia menyoroti kawasan Telaga Rano yang berada dalam ekoregion Wallacea, habitat Burung Bidadari Halmahera, sekaligus ruang hidup Masyarakat Adat Suku Sahu. Menurutnya, pembukaan konsesi seluas 16.650 hektare berisiko mengganggu sistem hidrologi, mengancam mata air pertanian, serta merusak identitas budaya masyarakat adat.
“Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia adalah benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Ateng menyampaikan tiga tuntutan:
- Mendesak Kementerian ESDM mencabut keputusan izin PT Ormat Geothermal Indonesia.
- Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Telaga Rano sebagai kawasan konservasi berbasis masyarakat adat.
- Memperingatkan agar tidak ada aktivitas survei maupun pembebasan lahan yang berpotensi memicu konflik horizontal.
“Transisi energi adalah kebutuhan nasional, tetapi implementasinya harus berkeadilan, transparan, dan menghormati kedaulatan masyarakat adat. Komisi XII DPR RI tidak akan mundur dalam mengawal mandat ini,” tutup legislator Fraksi PKSI tersebut.***





