Fajarasia.id – Kebijakan pemerintah menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menilai kebijakan ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Penerapan WFA itu seperti pisau bermata dua, bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan,” ujar Deddy. Ia menekankan, WFA memang bisa meningkatkan produktivitas di beberapa sektor, namun juga berpotensi disalahartikan sebagai hari libur tambahan.
Deddy meminta pemerintah memastikan keadilan bagi ASN yang tidak bisa menikmati WFA, serta merumuskan sanksi bagi pegawai yang justru tidak bekerja saat kebijakan ini berlaku. “Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja libur agar publik memahami dampaknya,” tegasnya.
Senada, Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengingatkan ASN agar tidak menjadikan WFA sebagai alasan untuk bermalas-malasan. “Kelenturan kerja jangan diartikan sebagai kerja ‘leha-leha’, melainkan tetap produktif layaknya bekerja di kantor,” ujarnya.
Ujang menambahkan, WFA harus tetap diiringi target kerja yang jelas, terutama bagi sektor layanan publik yang membutuhkan tatap muka langsung dengan masyarakat. “Kelonggaran ini positif, tapi jangan sampai mengganggu produktivitas,” katanya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan WFA pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran, sekaligus memberi fleksibilitas bagi ASN dan pekerja swasta.





