Fajarasia.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode tertentu di sekitar libur nasional Nyepi dan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN agar mobilitas masyarakat tetap terkendali tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Adapun jadwal FWA bagi ASN adalah:
- Sebelum Idulfitri: 16–17 Maret 2026
- Sesudah Idulfitri: 25–27 Maret 2026
Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja ini tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan. Pimpinan instansi diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara mandiri dan selektif.
“Kami berharap SE ini menjadi pedoman agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga, meski ada penyesuaian tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” ujar pernyataan resmi Kementerian PANRB.





