Fajarasia.id – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menuai kritik keras. Meski publik disuguhi kabar penurunan tarif hingga 19 persen, isi dokumen setebal 45 halaman menunjukkan komitmen yang jauh lebih berat bagi Indonesia.
Indonesia diwajibkan menyelaraskan kebijakan dengan sanksi perdagangan AS, melakukan belanja wajib senilai USD 33 miliar untuk komoditas pertanian, energi, dan aviasi, serta menerima pembatasan dalam kebijakan digital. Ketentuan ini menutup opsi penerapan digital services tax, revenue sharing dengan media lokal, hingga aturan data localization.
Selain itu, perjanjian ini mengatur ulang regulasi domestik mulai dari sertifikasi halal, farmasi, pangan, hingga ketentuan gaji petugas bea cukai. Bahkan, terdapat klausul yang memberi AS hak membatalkan seluruh kesepakatan jika Indonesia menandatangani perjanjian dagang baru dengan negara yang dianggap mengancam kepentingan esensial AS.
Kritikus menilai, di satu sisi Indonesia hanya menerima tarif 19 persen dan janji kerjasama, sementara di sisi lain harus menanggung reposisi geopolitik, belanja wajib, restrukturisasi regulasi, serta subordinasi kebebasan perjanjian. Pertanyaan besar pun muncul: apakah ini benar-benar perjanjian timbal balik, atau jebakan yang membatasi kedaulatan Indonesia.***





