Anggota Komisi IX DPR RIPertanyakan Akurasi Validasi DTSEN

Anggota Komisi IX DPR RIPertanyakan Akurasi Validasi DTSEN

Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mempertanyakan akurasi validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal itu menyusul penonaktifan 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Penonaktifan ini dilakukan Kemensos RI, karena peserta tidak tercatat dalam DTSEN. DTSEN adalah data terbaru yang dijadikan acuan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial (Bansos).

“Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera. Maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?,” kata politikus NasDem ini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Ia meminta, pemerintah menggaransi tidak ada kesalahan teknis atau pemutakhiran data yang belum sempurna. Jangan sampai, pemerintah membuat jutaan masyarakat rentan tiba-tiba kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Nurhadi juga meminta pemerintah bersikap hati-hati dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi, keputusan itu berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga negara.

“Negara jangan gegabah mengambil keputusan. Kami mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan segera membuka kanal pengaduan yang responsif, transparan, dan mudah diakses,” ucapnya.

Ia menegaskan tentang pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengambil keputusan. Semua itu agar tidak ada warga miskin yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial.

“Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database. Masyarakat yang keberatan atau terdampak bisa segera mengajukan keberatan dan mendapatkan solusi,” ujarnya.

Penonaktifan jutaan peserta JKN ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025. Ada pula Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Per Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan DTSEN. Namun, BPJS Kesehatan menyatakan, peserta dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya, jika memenuhi sejumlah ketentuan.

Peserta harus terdaftar sebagai penerima bantuan yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan, serta mengalami kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam jiwa.

Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinsos kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.****

Pos terkait