Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Dorong Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Dorong Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Fajarasia.id  – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seharusnya bisa langsung dijalankan secara normatif. Namun, ia mengakui bahwa dalam praktik, eksekusi putusan MK kerap membutuhkan waktu.

“Secara normatif, putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan. Tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah ditemukan bahwa putusan MK bisa langsung dieksekusi,” ujar Nasir, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, setiap putusan MK biasanya tetap memberi ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyiapkan regulasi baru. Hal ini terkait dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa “tidak dalam penugasan Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Putusan tersebut menutup peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Nasir menilai, pemerintah bersama DPR perlu segera mempertimbangkan revisi UU Kepolisian agar selaras dengan UU ASN dan aturan manajemen PNS.

Ia juga menyinggung prinsip hukum lex posteriori derogat legi priori, yang menegaskan bahwa undang-undang terbaru mengesampingkan aturan lama.

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menilai frasa yang selama ini digunakan justru menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN.

Permohonan uji materi diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menyoroti praktik penempatan polisi aktif di sejumlah jabatan sipil strategis, seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan merugikan hak konstitusional warga sipil dalam memperoleh kesempatan yang setara.****

Pos terkait