Fajarasia.id – Jonas Salean anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) dari Partai Golongan Karya (Golkar), dalam akun tik tok penatimor, bakal melaporkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT ke Kejaksaan Agung RI.
Pernyataan itu dilontarkan Jonas Salean ketika penyidik Tipidsus Kejati NTT mendatangi kediaman Jonas Salean terkait penyitaan tanah milik mantan Wali Kota Kupang ini, Selasa 20 Februari 2024 kemarin.
Juru Bicara Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa pemasangan plang sitaan atas tanah milik Jonas Salean tersebut berdasarkan aturan hukum yang jelas.
Selain itu, kata Jubir Kejati NTT, pemasangan plang sitaan itu berdasarkan penetapan hakim dari Pengadilan sehingga penyidik Kejati NTT tidak melakukan tindakan diluar aturan yang berlaku.
“Yang pasti pemasangan plang sitaan itu berdasarkan aturan dan dasar yang jelas. Dan, berdasarkan penetapan hakim, jadi kami tidak sembarang memasang plang,” tegas Jubir Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu 21 Februari 2024.
Menurut Jubir Kejati NTT, terkait dengan pernyataan Jonas Salean akan melaporkan penyidik Kejati NTT ke Kejagung RI, dipersilahkan oleh Kejati NTT.
Masih menurut Jubir Kejati NTT, pihaknya tidak bisa melarang atau membatasi Jonas Salean untuk melaporkan hal itu tetapi yang perlu diketahui bahwa apapun yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas serta matang.
“Kalau terkait mau lapor Kejagung, silahkan saja kami tidak bisa melarangnya dan kami tidak takut. Tapi yang pasti apapun yang dilakukan tim pasti memiliki dasar dan pertimbangan hukum yang jelas,” tegas Jubir Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana kembali menegaskan bahwa yang dilakukan penyidik Tipidsus Kejati NTT, tidak ada kaitannya dengan politik. Semua yang dilakukan ini merupakan murni penegakan hukum.
“Saya yakin ini tidak ada kaitannya dengan politik, kami murni penegakkan hukum,” tegas juru bicara Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.(rey)




