Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun & Rp13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun & Rp13,4 Triliun

Fajarasia.id – Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron kasus minyak mentah Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Kerry dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Jaksa menuntut Kerry membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jika harta benda Kerry tidak mencukupi, maka hukuman tambahan 10 tahun penjara akan dijatuhkan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerugian negara dan perekonomian sangat besar,” tegas jaksa.

Dalam dakwaan, kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp70,5 triliun kerugian keuangan negara dan Rp215,1 triliun kerugian perekonomian. Kerry disebut terlibat dalam impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi yang merugikan negara secara masif.

Jaksa menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap skandal besar tata kelola minyak mentah, di mana ayah Kerry, Riza Chalid, masih berstatus buron hingga kini.

Pos terkait