Anak Jadi Korban TPPO, Kasus Libatkan Ibu Kandung

Anak Jadi Korban TPPO, Kasus Libatkan Ibu Kandung

Fajarasia.id  – Kasus perdagangan anak di Sumatra yang melibatkan ibu kandung korban kembali mengingatkan betapa rentannya anak terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa praktik kejahatan ini menunjukkan ancaman serius yang tersembunyi dalam relasi terdekat.

“Anak tidak hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga berisiko mengalami dampak psikologis jangka panjang,” ujar Arifah di Jakarta, Minggu (8/2).

KemenPPPA bersama aparat penegak hukum, KPAI, dan pemerintah daerah telah memastikan empat anak korban mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, serta perlindungan menyeluruh. Upaya pemulihan dilakukan secara berkelanjutan melalui asesmen komprehensif untuk mengidentifikasi trauma dan kebutuhan spesifik anak.

Berdasarkan bukti yang ada, unsur tindak pidana perdagangan anak melalui mekanisme jual beli telah terpenuhi. Pelaku yang merupakan ibu kandung salah satu korban kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta sesuai UU Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan anak harus diperkuat, terutama dari ancaman yang datang dari lingkaran terdekat.

Pos terkait