Ali Fikri Pastikan KPK akan Tahan RAT

Rafael Alun
Rafael Alun

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menahan mantan pajak Direktorat Jenderal Pajak, RAT. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan RAT sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Sebelumnya Ali menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penahanan dalam kasus ini. Pengumpulan bukti tambahan dilakukan agar kronologis kasus ini semakin jelas dan nantinya akan dikonfirmasi kepada tersangka.

KPK mulanya membuka penyelidikan berkaitan dengan harta RAT, karena kasus penganiayaan oleh putranya, MDS viral di media sosial. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh RAT.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, harta RAT ada yang tersimpan di safe deposit box. “Dugaan hasil suap, (jumlahnya) besar,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, awal Maret lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, RAT memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal karena posisi RAT yang hanya sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan.

PPATK juga telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi janggal RAT yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.

Pos terkait