Alasan Berbeda Soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Polda Metro dan Kuasa Hukum Sampaikan Versi Masing-Masing

Alasan Berbeda Soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Polda Metro dan Kuasa Hukum Sampaikan Versi Masing-Masing

Fajarasia.id – Perbedaan alasan muncul terkait keputusan tidak ditahannya pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu ijazah palsu.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Jumat (7/11/2025) dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sembilan jam di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11). Namun, usai pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. “Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan,” ujarnya. Menurut Iman, hal itu merupakan bagian dari proses hukum yang berimbang, di mana penyidik akan memeriksa saksi maupun ahli yang diajukan.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji, menyebut alasan berbeda. Ia menegaskan keputusan tidak menahan kliennya merupakan pertimbangan subjektif penyidik sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. “Tidak ada kekhawatiran Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, Sangaji menambahkan penyidik tidak yakin ketiga tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah Jokowi. Hal itu, katanya, terlihat dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta ratusan barang bukti yang tidak menguatkan sangkaan. Ia juga membantah adanya permohonan penangguhan penahanan. “Keputusan tidak ditahan murni subjektif penyidik, bukan intervensi,” tegasnya.

Kasus ini sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut mereka terbagi dalam dua klaster. Lima tersangka pertama dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE, sementara tiga lainnya—Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon—dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi dokumen elektronik.

Penyidik telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, serta menyita 273 barang bukti termasuk dokumen asli Jokowi dari Universitas Gadjah Mada. Asep menegaskan, penyidikan menunjukkan para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen. “Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.****

Pos terkait