Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berproses

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berproses

Fajarasia.id – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Airlangga menegaskan perjanjian dagang Indonesia-AS tetap berproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bagi Indonesia, ini masih tetap berproses karena dalam perjanjian diminta berlaku 60 hari setelah ditandatangani, dengan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, yang dikutip redaksi pada Minggu (22/2/2026).

Airlangga menyebut pemerintah akan membahas hal ini bersama DPR, sembari menunggu keputusan kabinet AS. Ia menekankan Indonesia meminta agar produk yang sudah mendapat tarif 0 persen, seperti sektor agriculture, elektronik, CPO, tekstil, dan foodware, tetap dipertahankan.

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan dirinya sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo meminta agar seluruh risiko dari putusan MA AS dipelajari secara seksama, dan Indonesia siap dengan berbagai skenario.

Sebelumnya, MA AS memutuskan kebijakan tarif Trump melanggar konstitusi karena presiden tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tarif besar-besaran. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang menggugat kebijakan tersebut.***

Pos terkait