Fajarasia.id – Suasana haru mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Nenek Saudah, korban dugaan penganiayaan akibat menolak aktivitas tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat, menitikkan air mata saat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan terhadap kasusnya.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” ucapnya sambil menangis.
Dalam forum tersebut, perwakilan keluarga Saudah mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal kekerasan yang dialami sang nenek dinilai terlalu parah untuk dilakukan seorang diri. “Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin separah ini ibunda kami. Apalagi tersangka sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap?” ujar pihak keluarga.
Selain menyoroti aspek hukum, keluarga juga meminta agar Saudah mendapatkan pendampingan pengacara yang netral serta pemulihan sosial. Mereka mengungkapkan bahwa Saudah kini dikucilkan dari masyarakat setelah kasus penganiayaan tersebut mencuat.
Keluarga berharap RDP ini menjadi titik awal hadirnya keadilan bagi Saudah sekaligus pengusutan tuntas dugaan tambang ilegal di Pasaman. Hingga kini, Polres Pasaman baru menetapkan satu tersangka berinisial IS alias MK dalam kasus tersebut.





