Fajarasia.id – Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025), menyusul pernyataan Sahroni yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada publik.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada,” ujar Sahroni kepada awak media.
Ia mengaku akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam perjalanan politiknya. “Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” tambahnya.
Latar Belakang Sanksi Sahroni merupakan salah satu dari lima anggota DPR yang disidangkan oleh MKD terkait dugaan pelanggaran etik yang memicu kericuhan publik pada Agustus 2025. Dalam putusan final yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dikenai sanksi penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak keputusan DPP Partai NasDem.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD dan mulai berlaku sejak tanggal dibacakan,” kata Adang.
Sanksi tersebut bersifat mengikat dan selama masa nonaktif, Sahroni tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.****





