Ahli BNN: Indonesia Belum Ada Persetujuan Penggunaan Kratom

Ahli BNN: Indonesia Belum Ada Persetujuan Penggunaan Kratom

Fajarasia.id – Koordinator Kelompok Ahli BNN Komjen Pol (purn) Ahwil Luthan mengatakan Indonesia melarang penggunaan kratom sebagai obat. Hal tersebut dikarenakan belum adanya persetujuan dari Komite Nasional Penggolongan Narkotika.

Menurutnya, penggunaan kratom sebagai obat memerlukan pengkajian ulang dari Kementerian Kesehatan dan BNN. Karena, saat ini kratom masih masuk kategori NPS atau Obat Narkotika Jenis Baru.

Penjelasannya ini disampaikan menanggapi adanya sejumlah masyarakat Kalimantan Barat yang menggunakan kratom sebagai obat tradisional. Meskipun demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan kratom nantinya akan menjadi legal sebagai salah satu obat.

“Kratom ini tidak bisa sembarangan dalam pengunaannya. Karena, daun ini memberikan efek halusinasi dalam jumlah besar, ” kata Ahwil Kamis (11/7/2024).

Ia juga menjelaskan efek setelah mengonsumsi daun kratom delapan kali lebih besar dibandingkan penggunaan morfin dan kokain. Pihaknya juga tidak bisa memastikan jika pelarangan pemerintah akan berimbas kepada perekonomian rakyat Kalimantan Barat.

“Meskipun pengunaannya dilarang oleh pemerintah, kami akan tetap mencari cara agar kratom tidak dilarang dalam obat tradisional, ” ucapnya.

Daun kratom yang saat ini digunakan sebagai obat tradional pernah masuk wilayah Amerika Serikat tanpa persetujuan FDA. Daun tersebut diketahui menjadi obat ilegal yang dilarang pengunaannya di Amerika Serikat.

“Belum ada persetujuan dari FDA terkait masuknya kratom di negara Amerika Serikat. Meskipun belum disetujui, daun ini masih diperbolehkan masuk ke Amerika, ” katanya.

Ahwil berharap masyarakat Indonesia tidak menyentuh daun tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menimbang-nimbang dampak positif dan negatif terkait penggunaan daun kratom di Indonesia.****

Pos terkait