Fajarasia.id – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mendorong pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap lonjakan biaya dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Menurutnya, evaluasi diperlukan guna mengidentifikasi penyebab pembengkakan anggaran dan mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.
“Sudah seharusnya dilakukan peninjauan ulang terhadap bagaimana biaya proyek ini bisa membengkak,” ujar Adian dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak penggunaan dana APBN untuk menutup utang proyek kereta cepat tersebut. Adian menilai penolakan itu perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait transparansi dan efisiensi pengelolaan proyek.
Ia menekankan bahwa proyek serupa telah dibangun di berbagai negara dengan teknologi dari berbagai produsen, seperti China dan Jepang. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan perbandingan biaya dan telaah terhadap proses negosiasi awal proyek.
“Bandingkan saja biayanya dengan negara lain. Lalu telusuri siapa yang melakukan negosiasi, bagaimana isi perjanjiannya, dan apakah semuanya dilakukan dengan itikad baik,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V itu.
Adian juga menyampaikan bahwa meskipun penolakan penggunaan APBN memiliki dasar, pemerintah tetap berkewajiban melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen proyek. Ia menyoroti bahwa pembengkakan anggaran bukan hal baru dalam proyek-proyek besar di Indonesia.
Menanggapi wacana perpanjangan jalur kereta cepat hingga Surabaya, Adian menyambut baik gagasan tersebut, namun mengingatkan pentingnya perencanaan dan pelaksanaan yang matang. “Ide kereta cepat itu bagus, tapi pelaksanaannya juga harus sepadan dengan gagasannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa jika proyek ini pada akhirnya melibatkan dana APBN, maka pemerintah harus memberikan penjelasan yang transparan mengenai evaluasi yang telah dilakukan. Menurutnya, penilaian terhadap niat baik dalam perjanjian proyek dapat dilihat dari kewajaran harga dan proses negosiasi.
“Kalau terbukti perjanjiannya tidak dibuat dengan niat baik, maka harus ada upaya untuk membatalkan atau menegosiasikan ulang. Tapi yang jadi pertanyaan besar adalah, kenapa biayanya bisa sebesar itu,” tutup Adian.****





