Fajarasia.co – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa saat ini kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bengkulu menurun dan saat ini tersisa sekitar 637 ekor.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi di Kota Bengkulu, Sabtu mengatakan bahwa saat ini kasus PMK di Provinsi Bengkulu mulai terkendali.
“Saat ini kasus PMK di Provinsi Bengkulu mulai terkendali meskipun ada satu wilayah yang saat ini kasus PMK nya terus bertambah,” ucapnya.
Wilayah tersebut yaitu Kabupaten Mukomuko namun selama dua hari terakhir wilayah tersebut tidak ada penambahan kasus baru. Kasus PMK di Provinsi Bengkulu sejak awal 2022 hingga saat ini tercatat sekitar 11.061 ekor dan kasus sembuh mencapai 10.330 ekor.
Dengan 61 ekor hewan yang mati akibat terinfeksi PMK dan sekitar 34 ekor hewan ternak yang dilakukan pemotongan bersyarat. Lanjut Syarkawi, saat ini tim petugas vaksinasi terus gencar melaksanakan vaksin terhadap hewan ternak yang belum terinfeksi PMK.
“Selain itu petugas di lapangan juga terus melakukan pemantauan dan perawatan terhadap hewan ternak yang positif PMK,” ujarnya.
Saat ini 24.783 ekor hewan ternak jenis sapi dan kerbau di Provinsi Bengkulu telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua. Capaian tertinggi vaksin PMK di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Seluma sebanyak 6.000 ekor dan Kabupaten Mukomuko yaitu 5.450 ekor.
Sedangkan capaian terendah vaksinasi PMK yaitu di Kabupaten Lebong yaitu 129 ekor dan Kabupaten Rejang Lebong sekitar 800 ekor. Sementara di Desa Siancimun Kecamatan Halongonan timur Paluta hewan ternak yang terjangkit PMK masih belum ditangani serius oleh pemenerintah daerah setempat.
Menurut E Siregar, salah seorang pemilik sapi di desa Siancimun kecamatan halongonan kabupaten Paluta telan melaporkan hal tersebut ke Gubernur Sumut , namun hal tersebut belum mendapat respon.
“Sampai hari ini pemkab Paluta tidak pernah merespon sapi kami yang terjangkit penyakit PMK, dan bahkan sebelumnya kami telah diwawancarai oleh media, dan bahkan pemkab Paluta mengelak dan membantah berita tersebut, padahal Faktanya Pemkab Palutalah yang tidak pernah turun kelapangan, kok malah pemkab paluta menuduh wartawa tidak pernah datang ke Dinas Peternakan Paluta, pertanyaannya apakah hewan itu ada di kantor dinas peternakan atau di lokasi, dan hingga saat ini saya sebagai pemilik sapi menyatakan bahwa pemkab paluta melalui dinas peternakan paluta tidak pernah datang ke Janjiraja Desa Siancimun melakukan pengecekan sapi sapi kami yang terjangkit PMK, ” Ucap E Siregar .
Selain itu, Bupati sendiri tidak pernah turun, tidak pernah sosialisasi soal PMK, bahkan jika ingin obati sapi, kami harus bayar sendiri,” Ucapnya.
E Siregar juga meminta ke Mendagri agar memberikan sanksi kepada Gubernur Sumut dan Bupati Paluta karena telah abai terhadap Kasus PMK tersebut “Mendagri harus berikan sangsi terhadap Gubernur Sumut dan Bupati Paluta, karena telah mengabaikan instruksi Presiden terkait kasus PMK.” Tutupnya.****





