3 Pencuri Batik Rp 1,3 M Ditangkap di JCC

3 Pencuri Batik Rp 1,3 M Ditangkap di JCC

Fajarasia.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. Tiga pelaku, yakni Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus, ditangkap setelah identitas mereka terungkap melalui rekaman CCTV.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pada Rabu (4/2/2026) pagi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,376 miliar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Setelah menerima laporan, tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Kamis (12/2) dini hari, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga menemukan barang bukti berupa kain dan batik hasil curian di rumah Ledy di Bekasi.

Penangkapan Ledy dilakukan berkat petunjuk dari suaminya. Dari keterangan Ledy, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya di Yayasan Embun Kasih Bekasi. Ketiganya kini ditahan di Polsek Tanah Abang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku membawa barang curian dari lokasi pameran. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan lokasi lain yang pernah disasar oleh para tersangka.

Pos terkait