Fajarasia.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rudianto Tjen kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/11/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang mengenai dugaan ketidakakuratan pelaporan harta kekayaan Rudianto Tjen, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.
Pengurus DPP YLPK Perari, Sri Hartono, mengatakan pelaporan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Menurut Sri, pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam hal kejujuran dan kepatuhan terhadap peraturan. Terlebih, gaji maupun berbagai fasilitas yang diterima pejabat negara bersumber dari keuangan negara, termasuk pajak masyarakat.
“Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa saat ini. Pejabat negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sri Hartono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperkuat keterbukaan laporan kekayaan pejabat negara.
Sri juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menekankan pentingnya pelaporan seluruh harta kekayaan penyelenggara negara secara benar dan terbuka.
Menurutnya, LHKPN tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Instrumen tersebut memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta mendeteksi kemungkinan ketidaksesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan yang dilaporkan.
Berdasarkan ringkasan dokumen LHKPN yang dipublikasikan KPK, aset Rudianto Tjen dalam kategori alat transportasi dan mesin tercatat secara kolektif senilai Rp600 juta pada laporan periodik 2022 hingga 2023.
Dalam ringkasan publik tersebut, jenis maupun merek kendaraan tidak dirinci secara spesifik. Namun, informasi mengenai nilai keseluruhan aset kendaraan ditampilkan dalam laporan kekayaan yang dapat diakses masyarakat.
Atas dasar laporan yang disampaikan, YLPK Perari berharap Kejaksaan Agung melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi serta dokumen yang diserahkan. Organisasi tersebut juga mendorong agar setiap temuan yang memiliki dasar hukum ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat ketentuan mengenai kemungkinan perampasan aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Johanis berpandangan, kekayaan yang terbukti melampaui jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN perlu menjadi perhatian dalam upaya pengembalian aset kepada negara.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, sebagaimana dikutip pada Selasa (27/10/2026).
Ia juga mengusulkan agar negara memiliki kewenangan merampas aset penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
YLPK Perari berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap kekayaan pejabat publik. Transparansi, menurut mereka, merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara negara kepada masyarakat.****




