Fajarasia.id – Komisi III DPR RI mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. Penegakan hukum diminta tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan mampu membongkar hingga ke dalang utama atau aktor intelektual di balik aksi penyesatan hukum tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa tindakan penyadapan tanpa izin terhadap Kepala Negara merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi yang mengancam stabilitas dan keamanan nasional.
“Ini sangat fatal. Kita berharap siapa pun atau aktor yang terlibat, baik pelaku lapangan, aktor intelektual, dan dalangnya, bisa didalami dan dibongkar oleh Bareskrim Polri,” ujar Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Rudianto mengimbau kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, terlebih jika pengusutan perkara ini mengindikasikan adanya upaya makar.
Menurutnya, rantai penanganan perkara harus ditelusuri secara menyeluruh:
-
Penelusuran Konstruksi Perkara: Penyidik wajib mengungkap siapa yang melakukan, memberi perintah, memfasilitasi, hingga mendesain skenario penyadapan.
-
Transparansi Publik: Perkembangan penyidikan diminta disampaikan secara objektif dan terbuka agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
-
Prinsip Equality Before the Law: Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan atau latar belakang pihak yang terlibat.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Penanganan kasus penyadapan ilegal ini mengalami kemajuan signifikan setelah penyidik kepolisian menetapkan empat orang perwira tinggi sebagai tersangka. Keempatnya mencakup Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan praktik penyadapan tanpa hak terhadap Presiden Prabowo tersebut teridentifikasi telah berlangsung sejak tahun 2025. DPR pun mengapresiasi keberanian institusi kepolisian dalam mengusut kasus yang melibatkan jajaran perwira tingginya sendiri.****





