Fajarasia.id – Pemerintah mengambil langkah konkret dalam memperkuat pelindungan karya cipta di Tanah Air. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) menyatakan dukungan penuh atas perluasan penerapan tarif Rp0 untuk pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan ini diharapkan mampu menghapus hambatan finansial bagi para kreator dalam mengamankan serta mengomersialisasikan karya mereka.
Melalui skema baru ini, pelaku usaha dan talenta kreatif di berbagai sektor kini dapat mengurus pencatatan hak cipta tanpa dibebani biaya pelayanan, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp200.000 per permohonan.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan bahwa pembebasan tarif ini menjadi katalis penting bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional secara menyeluruh.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resminya, Sabtu (7/11/2026).
Perluasan tarif Rp0 ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum sebelumnya mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026, yang kemudian mendapat persetujuan prinsip lewat Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam mempermudah akses pelindungan kekayaan intelektual, merespons suksesnya kebijakan serupa yang sebelumnya berlaku khusus karya lagu dan musik.
“Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini,” ungkap Supratman.
Cakupan pembebasan biaya pencatatan hak cipta kini menjangkau ragam karya yang jauh lebih luas:
-
Seni Rupa & Grafis: Melindungi karya lukis, ukir, serta desain visual.
-
Literatur & Komputer: Mencakup penulisan buku, karya tulis, hingga pengembangan program komputer (perangkat lunak).
-
Audio-Visual & Fotografi: Meliputi karya fotografi dan pembuatan film.
Saat ini Kementerian Hukum tengah merampungkan Peraturan Menteri Hukum sebagai payung hukum teknis. Berdampingan dengan proses tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedang melakukan penyesuaian sistem pelayanan digital agar layanan bebas biaya ini dapat diakses secara publik dalam waktu dekat.
Dengan perlindungan hukum yang lebih memadai dan mudah diakses, pemerintah optimistis pendokumentasian aset kreatif nasional akan semakin tertata, meningkatkan nilai ekonomi karya lokal, serta mendongkrak daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global.***





