Fajarasia.id — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu reaksi keras dari parlemen. Fraksi Partai Gerindra menilai tindakan tersebut sebagai bentuk spionase internal dan ancaman langsung terhadap kedaulatan negara.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa aksi penyadapan terhadap Kepala Negara bukan sekadar pelanggaran etik atau siber biasa. Menurutnya, langkah penegakan hukum harus menyasar hingga ke aktor intelektual di balik peristiwa ini.
“Tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum,” tegas Sugiat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menekankan agar penanganan oleh Bareskrim Polri tidak berhenti pada jajaran eksekutor di lapangan. Ia mendesak kepolisian di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membongkar alur komunikasi, motif politik, hingga potensi dukungan logistik dan finansial dari jaringan eksternal.
“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau sokongan sistemik. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana,” lanjutnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Sumatra Utara III tersebut juga mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Mabes Polri yang menindak tegas dugaan pelanggaran hukum ini tanpa pandang bulu. Peristiwa ini dinilainya harus menjadi momentum pembersihan menyeluruh pada ring pengamanan dan sistem intelijen negara demi mencegah ancaman serupa di masa mendatang.****





