Eks Napi Terorisme Ditangkap Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo

Eks Napi Terorisme Ditangkap Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo

Fajarasia.id  – Polisi menangkap seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah di sebuah rumah di wilayah Solo, Jumat (6/11/2026). Penangkapan dilakukan secara tertutup dan humanis sehingga tidak menarik perhatian masyarakat sekitar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, penangkapan tersangka I merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial S yang lebih dahulu ditangkap pada 19 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sementara, I diduga memiliki peran dalam menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran warung tersebut pada 12 September 2026.

“Berbekal keterangan saksi dan hasil penyidikan sementara, tersangka turut terlibat dalam peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan mengajak rekan-rekannya, termasuk tersangka sebelumnya berinisial S, untuk melakukan aksi,” ujar Indra di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).

Polisi Ungkap Latar Belakang Tersangka

Dalam proses pendalaman, polisi menemukan bahwa tersangka I memiliki riwayat sebagai mantan narapidana kasus terorisme.

Menurut Indra, berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian, I pernah terlibat dalam kasus penyerangan Mapolsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.

“Berdasarkan penelusuran profil dan data kepolisian, tersangka merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015,” jelasnya.

Meski telah mengamankan dua orang, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembakaran warung tersebut.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Untuk sementara, baru dua tersangka yang kami amankan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Kami masih perlu melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indra.

Polisi memastikan penanganan perkara pembakaran warung tersebut akan dilakukan hingga tuntas. Di sisi lain, kepolisian juga menyatakan tetap memperhatikan tindak lanjut atas keluhan terkait proses penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.

Dengan demikian, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pembakaran, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.****

Pos terkait