Soal Ijazah Gibran, Fraksi PDIP Pilih Bahas dengan Puan dan Hasto

Soal Ijazah Gibran, Fraksi PDIP Pilih Bahas dengan Puan dan Hasto

Fajarasia.id  — Fraksi PDI Perjuangan DPR RI belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama jajaran pimpinan partai.

Utut menyebut persoalan tersebut perlu ditelaah secara cermat karena berkaitan dengan putusan hukum. Ia menegaskan, pembahasan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pandangan pribadi.

“Nanti kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Utut, pembahasan akan melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto serta pimpinan fraksi. Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga akan diajak berkomunikasi mengenai persoalan tersebut.

“Enggak bisa orang seorang Utut. Kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas,” ujarnya.

Utut belum menyampaikan sikap resmi Fraksi PDIP terhadap putusan MK. Ia meminta agar persoalan tersebut dibahas secara internal sebelum fraksi menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikannya dengan jenjang SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK juga menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Utut berharap putusan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pihak. Ia menilai berbagai persoalan yang muncul perlu disikapi dengan kecermatan dan keseriusan.

“Kita belajar. Yang kurang dari kita ini kan kita kurang saksama dalam segala hal,” kata Utut.

Ia menambahkan, perbaikan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan individu, tetapi membutuhkan pembahasan dan langkah bersama.

“Kurang saksama, kurang serius. Itu yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Dengan demikian, Fraksi PDIP masih akan membahas putusan tersebut secara internal sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut terkait polemik syarat pendidikan Gibran.****

Pos terkait