Soal Ijazah Gibran dan Putusan MK, Demokrat Minta Kepastian Hukum

Soal Ijazah Gibran dan Putusan MK, Demokrat Minta Kepastian Hukum

Fajarasia.id  — Partai Demokrat mendesak lembaga negara terkait untuk segera memberikan penjelasan yang terang dan kepastian hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah objektif dan transparan dinilai krusial agar masyarakat tidak terus terjebak dalam spekulasi serta polemik yang berkepanjangan.

Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) Partai Demokrat, Yan Harahap, menyatakan bahwa penanganan isu ini harus diselesaikan secara bertanggung jawab dalam koridor hukum. Pembiaran terhadap narasi liar di tengah publik dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara dan merusak citra Indonesia di mata dunia.

“Jangan sampai masyarakat terus berada dalam ruang spekulasi dan perdebatan yang tidak berkesudahan. Jika memang ada hal yang perlu diklarifikasi, lembaga negara yang berwenang harus menjalankannya secara terbuka,” ujar Yan, Kamis (8/10/2026).

Menanggapi wacana penggunaan hak angket oleh DPR RI, Yan menyarankan agar para wakil rakyat terlebih dahulu mengkaji seluruh isi pertimbangan MK secara utuh. Pemetaan masalah dan penyamaan persepsi hukum perlu dilakukan sebelum mengambil langkah pengawasan konstitusional.

“Jangan sampai instrumennya didahulukan sebelum persoalannya jelas. Seluruh pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan memberikan kesempatan kepada institusi berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan,” katanya.

Sebelumnya, MK membacakan pertimbangan hukum perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara sekolah menengah atas. Dokumen pendukung yang terlampir berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Kendati demikian, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan gugatan sengketa syarat pendidikan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, penolakan terjadi karena para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, hak mengajukan perselisihan hasil pemilu secara sah hanya melekat pada pasangan calon peserta pilpres.****

Pos terkait