Fajarasia.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kepemilikan aset milik anggota Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, yang disinyalir berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penelusuran kini berfokus pada sejumlah properti bernilai tinggi yang terdaftar atas nama anggota keluarganya.
Tim KPK telah menerjunkan penyidik ke lapangan untuk mengecek wujud fisik vila di Segalaherang serta lahan perkebunan seluas 1,5 hektare berkonsep glamping di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua aset tersebut tercatat atas nama istri Yayat, Rista.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista sebagai saksi guna mengonfirmasi kepemilikan deretan aset tersebut. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur krusial dalam pembuktian perkara. “Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik dan dugaan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan,” ujar Budi, Kamis (8/10/2026).
Langkah penelusuran ini menjadi bagian dari upaya KPK memetakan sebaran harta milik Ipda Yayat. Selain di Subang, aset yang diduga terhubung dengannya terdeteksi tersebar di pelbagai wilayah, seperti Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. Penyidik juga telah menggeledah rumah tinggal Yayat di kawasan Cibubur dan Depok.
Hingga kini, Yayat masih berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara ini. KPK masih bergerak menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengumpulkan alat bukti dan mengusut tuntas keterlibatan para pihak sebelum menentukan penetapan tersangka baru.****





