Fajarasia.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kejahatan pasar modal. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap individu, kelompok, maupun korporasi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Sahroni menyatakan Komisi III DPR mendukung langkah Polri mengusut dugaan tindak pidana di pasar modal demi menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar keuangan nasional.
“Ini kejahatan ekonomi yang serius. Kalau memang ditemukan unsur pidana, jangan ragu untuk ditindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan, kelompok, maupun korporasi,” kata Sahroni.
Menurut dia, gejolak yang terjadi di pasar saham perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penyebabnya dapat diketahui secara jelas. Proses penanganan perkara juga harus didukung koordinasi antarlembaga, terutama antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sahroni menilai pasar modal harus berjalan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum. Praktik manipulasi maupun pelanggaran hukum demi keuntungan pribadi, apabila terbukti terjadi, tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak kepercayaan investor.
Ia juga mengimbau para investor agar tetap mencermati prospek perekonomian Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi fundamental ekonomi dan kepastian hukum yang berlaku.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, salah satu aspek yang penting dalam dunia usaha yaitu kepastian dan penegakan hukum, telah berjalan tegas tanpa pandang bulu. Jadi, para investor tidak perlu ragu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan Polri telah menurunkan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menangani dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta tindak pidana di pasar modal.
Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan menyusul informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian terkait dugaan pelanggaran di sektor pasar modal.
Polri, kata dia, akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujar Suyudi.
Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar modal sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum. Penindakan tetap harus didasarkan pada bukti yang cukup agar kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pasar keuangan Indonesia dapat terjaga.****





