Perwira TNI Jadi Tersangka, Rumah Dinas Diduga Disewakan untuk Judol

Perwira TNI Jadi Tersangka, Rumah Dinas Diduga Disewakan untuk Judol

Fajarasia.id  — Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Letkol Infanteri Arman sebagai tersangka dalam kasus rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol).

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Arman telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak sipil.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas,” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Dalam kasus ini, penyewa rumah dinas tersebut disebut berasal dari kalangan masyarakat sipil.

“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” kata Unggul.

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kompleks perumahan militer itu. Laporan tersebut kemudian mengarah pada dugaan penggunaan salah satu rumah dinas sebagai tempat operasional judi online.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan ruangan berisi sejumlah komputer di lokasi tersebut beredar di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @badanperwakilannetzen2, perekaman disebut berlangsung pada Minggu (4/10/2026). Ruangan itu diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Sebanyak 11 warga sipil telah diamankan dalam pengusutan kasus tersebut. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Arman masih berlangsung di Pomdam Jaya.

TNI juga masih mendalami sejak kapan rumah dinas tersebut disewakan dan digunakan sebagai markas judi online.

Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan, waktu penyewaan masih menjadi bagian dari pemeriksaan Pomdam Jaya.

“Untuk waktu penyewaan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Noor saat dihubungi, Senin (12/10/2026).

Noor menegaskan, rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan kepada pihak lain. Karena itu, tindakan menyewakan fasilitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

“Iya betul, itu menyalahi aturan, karena rumah dinas prajurit tidak boleh disewakan,” ujarnya.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap durasi penyewaan, peran masing-masing pihak, serta bagaimana rumah dinas di lingkungan militer itu bisa digunakan sebagai markas judi online.****

Pos terkait