Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang Rp 800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules Rosario de Marshal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri tujuan pemberian uang tersebut, termasuk dugaan kaitannya dengan pengurusan lahan yang sempat mengalami sengketa.
“Kami masih dalami soal itu, maksud pemberian uang. Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Budi, lahan yang dimaksud berada dalam satu kawasan. Persoalan bermula ketika sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. Mereka kemudian mengajukan penutupan blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK menduga terdapat praktik penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir lahan agar proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) perusahaan dapat berlanjut.
“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pemberian uang yang sedang ditelusuri penyidik diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut, termasuk aspek pengamanannya.
“Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), KPK menyita uang tunai senilai Rp 800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules, berinisial NMB, kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor serta upaya pembukaan blokir dan pengurusan HGB.
KPK menduga proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyitaan uang itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. KPK juga mengapresiasi penyerahan uang tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
Hingga kini, penyidik masih mendalami hubungan pemberian uang, pengamanan lahan, dan proses pengurusan HGB tersebut untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.****





