Perpres Baru Terbit, Menhub Minta Aplikator Ketat Awasi Keselamatan Ojol

Perpres Baru Terbit, Menhub Minta Aplikator Ketat Awasi Keselamatan Ojol

Fajarasia.id  — Pemerintah memperketat aturan main dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi tidak hanya memikirkan bisnis, tetapi juga aktif mengawasi pemenuhan standar keselamatan dan kelaikan kendaraan mitra pengemudi (ojek online/ojol).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa ketika kendaraan berbasis platform berfungsi sebagai angkutan umum, standar keselamatan minimal harus terpenuhi secara konsisten.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan. Aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Menhub menekankan bahwa Perpres No 27/2026 hadir untuk memperkuat hubungan kemitraan yang lebih adil dan transparan, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pengemudi maupun pengguna jasa.

Dalam penerapannya, mitra pengemudi berkewajiban memastikan kendaraan laik jalan serta rutin melakukan perawatan. Di sisi lain, perusahaan aplikasi wajib menyediakan sistem pemantauan dan mengingatkan mitra untuk melakukan pemeliharaan berkala berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan.

Selain aspek teknis kendaraan, Kemenhub terus mengawal regulasi terkait penetapan tarif dan pedoman biaya jasa layanan guna menjaga keterjangkauan dan keadilan. Biaya layanan ini juga menjadi rujukan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menata pengangkutan barang dan makanan.

Aturan anyar ini juga mewajibkan aplikator menyediakan pusat layanan pengaduan yang transparan dan responsif. Setiap aduan wajib direspons paling lambat dalam waktu tujuh hari.

Perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diberi waktu transisi paling lama enam bulan sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem transparansi biaya dan penghasilan, hingga pencatatan bukti transaksi.

“Kemenhub mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab. Aplikator memenuhi kewajiban kemitraan dan pengawasan, sedangkan pengemudi mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan penumpang,” tutur Dudy.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang aman, nyaman, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat.***

Pos terkait