Fajarasia.id — Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA) mengambil langkah tegas terhadap tujuh entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini ditempuh menyusul memburuknya kualitas udara regional akibat paparan kabut asap lintas negara.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengonfirmasi bahwa penerbitan surat peringatan tersebut mengacu pada kewenangan *Transboundary Haze Pollution Act* (Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas). Tujuh perusahaan yang masuk dalam daftar penanganan meliputi PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Melalui maklumat hukum tersebut, Singapura memobilisasi perusahaan-perusahaan terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, mengerahkan tim pemadam di area konsesi, serta menyusun rencana mitigasi komprehensif. Pihak otoritas Singapura tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan sanksi denda hingga tuntutan pidana lanjutan jika korporasi diabaikan kewajibannya.
Meski mengakui tantangan yurisdiksi dalam penyelidikan lintas negara, Singapura menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan warganya sekaligus menjaga reputasi tata kelola lingkungan kawasan. Di samping penegakan regulasi, Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi teknis dengan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi titik api di lapangan.****





