Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga mobil lebih dahulu disita saat penyidik melakukan penggeledahan pada 15–19 Oktober 2026. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Bima Setiawan dan sejumlah lokasi pihak terkait di Jakarta.
“Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS (Bima Setiawan) dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Ketiga mobil tersebut terdiri atas satu unit AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
Pada Jumat (23/10/2026), penyidik kembali menyita satu unit mobil BMW dari tersangka Richard Erlangga. Dengan demikian, total kendaraan yang telah disita KPK dalam perkara tersebut mencapai empat unit.
Budi menjelaskan, penyidik akan menganalisis kendaraan-kendaraan tersebut untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi dana BNPB.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB.
Adapun Gabriel menjabat pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Richard juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan Gery adalah Direktur PT Trans Lintas Selaras. Syifa merupakan pihak swasta.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya terdiri atas 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut.
KPK turut berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan keterlibatan personel militer dalam perkara ini.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah penyitaan kendaraan dan aset lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti serta menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara korupsi dana penanganan bencana itu. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.****





