Kabut Asap: Menuntut Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Maaf

Kabut Asap: Menuntut Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Maaf

Fajarasia.id  — Fenomena netizen Indonesia yang berbondong-bondong menyampaikan permohonan maaf kepada negara tetangga atas paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai keliru dan berisiko melencengkan fokus penanganan krisis. Masyarakat sipil diingatkan untuk tidak mengambil alih beban kesalahan yang seharusnya ditanggung oleh pemegang kebijakan dan korporasi.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dr. Adde Oriza Rio, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh direduksi menjadi sekadar urusan maaf-memaafkan di media sosial.

“Simpati terhadap korban dapat terbaca sebagai pengakuan bahwa bangsa Indonesia secara kolektif bersalah. Padahal, warga tidak memiliki mandat untuk mengakui kesalahan atas nama negara,” ujar Rio di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurut pakar komunikasi lulusan Universitas Indonesia tersebut, aksi netizen meminta maaf memiliki tiga risiko fatal:

  1. Kaburnya Batas Tanggung Jawab: Mengaburkan empati warga dengan beban kewajiban hukum yang semestinya berada di tangan pemerintah dan pemilik modal.

  2. Penguatan Stigma Kolektif: Menciptakan generalisasi seolah seluruh rakyat Indonesia bersalah, padahal ada pemisahan jelas antara masyarakat biasa, penguasa, dan pengelola lahan.

  3. Mengikis Akuntabilitas: Perhatian publik berisiko berhenti pada retorika kesopanan, alih-alih mendesak penegakan hukum terhadap oknum penguasa konsesi yang meraup keuntungan atau lalai mengawasi lahan.

Rio menambahkan bahwa permohonan maaf dalam ranah politik idealnya disampaikan oleh pimpinan negara yang memiliki otoritas resmi, sebagaimana pernah dilakukan Presiden Soeharto pada 1997 dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013. Warga biasa tidak memiliki kendali atas regulasi, konsesi, maupun pengawasan di lapangan.

Daripada meminta maaf atas kesalahan yang tidak mereka perbuat, Rio mendorong masyarakat untuk menyuarakan solidaritas dengan menuntut transparansi dan audit terhadap jaringan ekonomi-politik karhutla—termasuk entitas bisnis di negara tetangga yang turut terlibat dalam pengelolaan lahan di Indonesia.

Dampak dari krisis asap lintas batas ini sangat nyata. Data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 mencatat tak kurang dari 283.270 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang tersebar di tujuh provinsi.

“Persoalannya bukan apakah netizen perlu minta maaf, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana tanggung jawab itu dibuktikan. Kita butuh akuntabilitas,” tegas Rio.****

Pos terkait