BPIH 2027 Ditetapkan Lebih Awal, MUI Tekankan Kualitas Pelayanan

BPIH 2027 Ditetapkan Lebih Awal, MUI Tekankan Kualitas Pelayanan

Fajarasia.id  — Keputusan Kementerian Haji dan Umrah bersama Panitia Kerja menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1448 Hijriah/2027 Masehi lebih dini mendapat apresiasi positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah cepat ini dinilai memberikan keleluasaan waktu untuk membenahi berbagai aspek penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan agar rentang waktu persiapan yang lebih panjang ini dimanfaatkan secara optimal untuk merumuskan perbaikan yang komprehensif, berpijak pada evaluasi musim haji tahun-tahun sebelumnya.

“Kita perlu mengidentifikasi persoalan yang kerap muncul, mulai dari teknis administratif, koordinasi lintas sektor, hingga substansi pembinaan ibadah,” ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Dalam skema pembiayaan yang disepakati, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, beban yang harus ditanggung jemaah dipatok sebesar Rp54,64 juta (55,50 persen), sementara sisanya ditopang oleh Nilai Manfaat sebesar Rp43,81 juta (44,55 persen).

Setelah memperhitungkan setoran awal, virtual account, dan subsidi pemerintah, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah berada di angka Rp23,04 juta—mengalami penurunan sekitar Rp3,38 juta jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, berdasarkan RPH, kelompok terbang (kloter) gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama pada 10 April 2027 sebelum bertolak ke Madinah keesokan harinya, dengan puncak wukuf di Arafah diperkirakan jatuh pada 15 Mei 2027.

Di samping aspek pembiayaan dan jadwal, Niam juga menekankan pentingnya profesionalisme berbasis kompetensi dalam mengelola layanan jemaah. Setiap lini diimbau untuk fokus menjalankan tugas sesuai bidang keahliannya masing-masing.

“Bagian transportasi fokus pada transportasi, bagian akomodasi fokus pada peningkatan layanan penginapan. Sementara urusan ibadah dan aspek keagamaan, serahkan kepada ahlinya, dalam hal ini MUI,” pungkasnya.****

Pos terkait