ICW Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana

ICW Desak KPK Periksa Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana

Fajarasia.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.

ICW menilai, pengusutan perkara tersebut harus mengungkap seluruh proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan anggaran. Penyidikan, menurut lembaga antikorupsi itu, tidak boleh hanya berfokus pada pejabat teknis tanpa menelusuri peran pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pemeriksaan terhadap pejabat yang berwenang diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“ICW mendesak agar KPK memeriksa mantan Kepala BNPB beserta Deputi terkait. Jangan sampai kasus ini dilokalisir hanya menjerat pelaksana teknis. Sebab, pelaksana teknis tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya apabila tidak ada perintah dari atasan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/10/2026).

Wana menjelaskan, DSP merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk merespons keadaan darurat secara cepat. Penggunaannya antara lain untuk penyelamatan korban, penyediaan makanan dan obat-obatan, serta pembangunan tempat pengungsian.

Namun, fleksibilitas penggunaan anggaran dalam situasi darurat dinilai membuka celah penyalahgunaan apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Karena itu, ICW meminta proses verifikasi dan persetujuan penggunaan DSP diperketat. Setiap pengajuan harus dinilai berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, termasuk kelayakan kegiatan dan besaran anggaran yang disetujui.

“Proses verifikasi dalam persetujuan anggaran DSP juga harus dilakukan secara ketat dalam menilai apakah usulan kebutuhan layak dibiayai dan berapa besar dana yang diberikan. ICW mendorong agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan DSP,” kata Wana.

Ia mengingatkan, dugaan korupsi dana kebencanaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi bencana.

ICW mencatat, sepanjang 2019–2024 terdapat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang ditindak aparat penegak hukum. Kasus-kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar.

Menurut Wana, angka tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola anggaran kebencanaan secara menyeluruh.

“Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Wana turut menyoroti dugaan konflik kepentingan di lingkungan BNPB, termasuk keberadaan adik mantan Kepala BNPB sebagai tenaga ahli. Menurut dia, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal dan pengelolaan konflik kepentingan.

ICW juga mengingatkan sejumlah modus penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, seperti penggelembungan harga, pengadaan fiktif, penurunan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.

“Kerentanan tersebut dapat terjadi karena dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme khusus yang lebih cepat,” tandasnya.

Sementara itu, KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi DSP tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya menelusuri alur perintah dalam penggunaan anggaran, tetapi juga mengusut aliran penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Termasuk sejak awal, KPK juga telah berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

“Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” lanjutnya.

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk dugaan aliran uang dan peran pihak-pihak lain. Hingga kini, desakan ICW agar mantan Kepala BNPB dan pejabat terkait diperiksa menjadi bagian dari dorongan publik untuk memastikan pengusutan perkara berjalan menyeluruh dan transparan.*****

Pos terkait